Kompas TV nasional peristiwa

Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Ketua Timsus Polri Sebut Brigadir RR Berstatus Tersangka

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 23:02 WIB
ajudan-istri-ferdy-sambo-ditahan-ketua-timsus-polri-sebut-brigadir-rr-berstatus-tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini menyusul ditahannya di Rutan Bareskrim Polri sore ini.

"Kalau sudah ditahan pasti tersangka," jelas Andi Rian dalam pesan singkat kepada Jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD: Dirinya Sadar Bukan Pelaku Utama

Brigadir RR disangka terkait pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menahan Bharada RE dan Brigadir RR di Bareskrim, Minggu (7/8).

Bharada RE yang ditangkap adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Baca Juga: Polri Usut Dugaan Penghambat Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menjatuhi sangkaan kepada Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Untuk diketahui pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

"Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," kata Poengky dikutip dari Antara.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x