Kompas TV nasional rumah pemilu

6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Menjadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 18:05 WIB
6-nama-anggota-kpu-daerah-dicatut-menjadi-kader-parpol-calon-peserta-pemilu-2024
Anggota KPU RI Idham Holik (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menemukan enam nama anggota KPU yang berasal dari kabupaten dan kota, identitasnya dicatut oleh partai politik (parpol) menjadi kader parpol calon peserta Pemilu 2024. 

Ia menjelaskan, KPU RI mengetahui dugaan kecurangan itu setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan nama memasukan NIK dan namanya.

Baca Juga: 11 Parpol Sudah Daftar ke KPU, 8 Partai Berkasnya Lengkap

"Jumlah sementara, ada 6 (enam) anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Keenam nama anggota KPU tersebut adalah 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur;  2 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi;  1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat; dan 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Selain itu, kata Idham, pihaknya juga menemukan lima orang anggota sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya juga ada dalam keanggotaan parpol di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atai Sipol. 

Mereka adalah 1 orang persoanlia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTB; 2 orang persoanlia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Ia mengaku belum bisa memberberkan nama parpol yang melakukan pencatutan nama anggota KPU dari kabupaten dan kota tersebut. Alasannya, karena harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke masing-masing parpol. 

"Belum bisa dipublikasikan, kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," ujarnya. 

Ia menyebut, bila nantinya ada unsur kesengajaan dari anggota parpol melakukan pencatutan, partai tersebut tak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: KPU Kota Sorong Temukan Data Pemilih Diduga Tidak Valid

Hal itu berdasaran Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, tidak memenuhi persyaratan. 

"Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," kata Idham.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x