Kompas TV nasional hukum

Kecelakaan Transjakarta 444 Kasus dalam 7 Bulan, Prasetyo: Operator Nggak Bener, Ugal-ugalan

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 05:54 WIB
kecelakaan-transjakarta-444-kasus-dalam-7-bulan-prasetyo-operator-nggak-bener-ugal-ugalan
Foto armada bus Transjakarta. (Sumber: Kompas TV/ANT/Hendri Sukma Indrawan)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angka kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta melonjak pada triwulan kedua periode 2022. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Seperti dikatakan Prasetio dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022), telah terjadi 444 kasus kecelakaan sepanjang tujuh bulan terakhir, meliputi 181 kasus kecelakaan pada triwulan pertama dan 263 kasus pada triwulan kedua.

"Implementasi di lapangan, saya melihat para operator pada gak benar, di dalam trayek itu ugal-ugalan. Jadi, coba buat satu sanksi yang kuat," kata Prasetio, dikutip Antara.

"Hilangkan operator-operator yang nakal itu. Mending sedikit operatornya, tapi bebet bobotnya jelas. Tolong itu digarisbawahi, sekali lagi ini nyawa orang. Tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia ada di Posisi Teratas Klasemen ASEAN Para Games 2022

Dalam agenda yang sama, Ismail, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, menyebut kecelakaan yang melibatkan Transjakarta kerap terjadi karena standar operasional prosedur (SOP) yang diabaikan.

"Kami melihat di sini masih belum maksimal para operator mematuhi aturan yang dibuat. Oleh karena itu kami menegaskan jika mereka tidak mematuhi SOP maka harus siap dikenakan sanksi dan dicoret sebagai mitra Transjakarta," kata Ismail.

"Karena kami tidak rela ada satu nyawa warga melayang hanya karena kelalaian operator," tegasnya.

Menanggapi permasalahan itu, Mochammad Yana Aditya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta mengatakan pihaknya baru melaksanakan 15 dari 31 rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami masih bertahap untuk menerapkan rekomendasi KNKT, saat ini sudah 15 poin yang kami sebut aksi keselamatan. Beberapa poin utamanya yakni pembentukan divisi keselamatan, melakukan cek kesehatan pengemudi, pelatihan dan sosialisasi rutin," tandas Yana.

Baca Juga: Bus Pink Transjakarta Khusus Perempuan Kembali Beroperasi: Upaya Tangani Pelecehan

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x