Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Indragiri Hulu, Satu di Penjara dan Lainnya Masuk DPO KPK

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 20:27 WIB
kejagung-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-di-indragiri-hulu-satu-di-penjara-dan-lainnya-masuk-dpo-kpk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka pada Senin (1/8/2022).

Kedua tersangka tersebut adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 hingga 2008.

“RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” jelas Sumedana melalui pesan Whatsapp kepada Kompas TV, Senin.

Tersangka lain adalah SD, selaku pemilik PT Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

SD juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T

Menurut Sumedana, kasus tersebut bermula pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu.

“Untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit,” jelasnya.

Kesepakatan itu juga untuk mempermudah dan memuluskan persyaratan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x