Kompas TV nasional peristiwa

Bharada E Mohon Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J: Kawan Ini Terancam dari Siapa?

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 04:25 WIB
bharada-e-mohon-perlindungan-lpsk-pengacara-brigadir-j-kawan-ini-terancam-dari-siapa
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak saat menjelaskan perkembangan kasus penembakan Brigadir Yoshua di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua, Nelson Simanjuntak, mempertanyakan maksud permohonan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E kepada Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kawan ini (Bharada E) terancam dari siapa? Dia jelas, kita menuding dia pegang glock, dia nembak," kata Nelson kepada Jurnalis Kompas TV Fransisco Donasiano, Minggu (31/7/2022).

Nelson mengingatkan, korban penembakan Brigadir E adalah Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Korban sendiri telah tewas dalam insiden di Rumah Dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Fedry Sambo.

Menanggapi permintaan perlindungan tersebut Nelson Simanjuntak tak menampik bahwa Undang-Undang LPSK bisa mencakup siapa pun. Meski demikian ia mempertanyakan pihak yang diberikan perlindungan oleh LPSK.

"Saya tak normatif, Undang-Undang LPSK, siapa pun berhak dilindungi. Warga negara, pejabat, siapa saja dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya tak sanggup terganggu, kehidupan, privasi," tuturnya, Minggu.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana UPH Nilai LPSK Bisa Tolak Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Sebabnya


Bharada E sebelumnya telah diperiksa oleh Komnas HAM terkait kasus penembakan. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan Bharada E mengaku terlibat dalam penembakan tersebut.

"Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya," tutur Beka dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Bharada E kemudian juga dilaporkan mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kondisi psikologisnya.

Nantinya hasil dari pemeriksaan psikologis menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.

Baca Juga: Masih Berstatus Pemohon, LPSK Periksa Kondisi Psikologis Bharada E

Meski telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK, Bharada E masih berstatus pemohon dan belum terlindung.

Namun Edwin tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis Bharada E.

"Sesi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin, dikutip dari Kompas.com, Minggu.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x