Kompas TV nasional sosial

Viral Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Kompas.tv - 31 Juli 2022, 08:44 WIB
viral-alumni-lpdp-ogah-pulang-ke-indonesia-ternyata-ini-kewajiban-yang-harus-dipenuhi
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pembahasan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia meski sudah menamatkan masa studi viral di sosial media. (Sumber: LPDP)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan mengenai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia meski sudah menamatkan masa studi viral di sosial media.

Hal itu bermula setelah salah seorang netizen mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya pada 28 Juli 2022.

Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa ada penerima beasiswa LPDP (awardee) di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 untuk Guru PAUD Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Lantas, apa sebenarnya kewajiban dari alumni penerima beasiswa LPDP?

Melansir laman kemenkeu.go.id, Minggu (31/7/2022) alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia.

Alumni LPDP harus kembali ke Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2 N + 1) secara berturut-turut sejak:

1. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri;

2. Tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship atau di luar negeri; atau

3. Menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa menyelesaikan studi bagi Penerima Beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP yang bertujuan untuk memberikan pengabdian kepada Tanah Air.

Bagi alumni LPDP yang tidak mematuhi peraturan tersebut pun akan diberikan sanksi dengan tahapan sebagai berikut.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka Hari Ini: Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

  • Pemberian Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia;
  • Penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi. Jika Saudara kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap di proses oleh LPDP;
  • Penerbitan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa;
  • Penyerahan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Isu mengenai penerima LPDP diakui pihak penyelenggara beasiswa ini menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat boleh melaporkan awardee LPDP yang kedapatan tidak ingin pulang ke Indonesia kepada pihak penyelenggara.

"Saudara dapat melaporkan melalui website Whistleblowing System https://www.wise.kemenkeu.go.id/," tulis keterangan pihak LPDP.

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.



Sumber : Kompas TV, Kemenkeu.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x