Kompas TV regional berita daerah

Uang Rp 13 Miliar Disita Dari 4 Tersangka Replanting Sawit

Kompas.tv - 24 Juli 2022, 19:42 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Tumpukan uang sebanyak 5 miliar rupiah dari total 13 miliar rupiah yang disita tim penyidik, diperlihatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Barang bukti ini disita dari 4 tersangka korupsi replanting sawit atau peremajaan perkebunan sawit, di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020, dengan total anggaran mencapai 139,5 miliar rupiah.

4 Tersangka yang ditetapkan itu yakni A-S, T-T, S dan P, yang merupakan ketua, sekretaris, bendahara dan anggota Kelompok Tani Sindang Jaya Bengkulu Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan, modus keempat tersangka ialah memanipulasi identitas warga yang seharusnya tidak berhak mendapat bantuan, diubah agar bisa mendapat bantuan.

Hal itu menimbulkan kerugian dari dana bantuan yang dikucurkan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.

Kejaksaan memastikan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan kemungkinan bertambahnya tersangka.

Diketahui, progam replanting sawit ini dimulai tahun 2019 dengan 18 kelompok tani penerima bantuan sebesar 61,9 miliar. Lalu di tahun 2020, diberikan kembali ke 10 kelompok tani dengan bantuan 78,5 miliar.

Total 28 kelompok tani di Bengkulu Utara mendapat bantuan tersebut dengan total anggaran 139,5 miliar rupiah.

#bengkulu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x