Kompas TV nasional hukum

Pimpinan KPK Nilai Bambang Widjajanto Tak Etis Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Ini Alasannya

Kompas.tv - 22 Juli 2022, 12:02 WIB
pimpinan-kpk-nilai-bambang-widjajanto-tak-etis-jadi-kuasa-hukum-mardani-maming-ini-alasannya
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Keterlibatan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dinilai tidak etis.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, dirasa tidak pas orang yang dulu pernah menjadi pimpinan lembaga antirasuah justru sekarang membela tersangka yang ditetapkan KPK.

"Menurut etika ya rasa rasanya ngga pas saja kalau menurut saya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata Kamis (21/7/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.


 

Ia juga menegaskan, bahwa dalih etika itu menjadi dasar pihaknya keberatan Bambang Widjojanto berhadapan dengan KPK dalam persoalan hukum yang merundung Mardani Maming. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Menurut Alexander Marwata, selain etika ada dasar normatif mengapa pihaknya keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani Maming.

KPK melalui tim biro hukum sebelumnya dalam sidang praperadilan mempersoalkan kedudukan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum Mardani Maming. 

KPK berdalih penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih memiliki hubungan dengan KPK.

Hubungan yang dimaksud yakni lantaran Bambang Widjojanto masih berhak menerima bantuan hukum ataupun keamanan dari KPK. 

KPK menyebut memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum atau keamanan kepada Bambang Widjojanto karena pernah menjadi komisioner 

"Yang bersangkutan punya hak untuk mendapat pendampingan dari KPK. Kalau misalnya nanti yang bersangkutan ada persoalan hukum yang bersangkutan masih punya hak mendapat pendampingan hukum dari KPK," kata Alex.

Meski ada dasar normatifnya, Alex tetap berpendapat bahwa secara etika Bambang yang sudah mundur dari posisi Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming

"(Dasar) normatifnya ada. Jadi menurut saya secara etika enggak pas juga," ujarnya.

Baca Juga: KPK Keberatan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming, Anggap Tidak Sah dan Batal



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x