Kompas TV video sinau

Dari Oppa hingga Kimci, Begini Syarat Kata Baru Bisa Terdaftar di KBBI

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 18:44 WIB
Penulis : Dimas Wira P

KOMPAS.TV-KBBI diketahui secara rutin melakukan pembaharuan dan memasukkan sejumlah daftar kata baru. Tujuannya untuk memberi informasi kepada masyarakat dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan kosakata bahasa Indonesia

Kosakata baru bisa berupa kata dasar, akronim, kata imbuhan, terjemahan, padanan, serta kata serapan

Baca Juga: Mengapa Burung Tidak Kesetrum saat Bertengger di Kabel Listrik?

Baru-baru ini kosakata dari serapan bahasa Korea ditambahkan, seperti oppa, mokbang, kimci dan bibimbap

Kumpulan kosakata itu merupakan hasil serapan bahasa asing yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia

"Tentu masuk atau diserapnya sebuah kata melalui proses pengumpulan data, analisis data, apakah kata itu kategori umum atau khusus," ungkap Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dadang Sunendar

Secara spesifik, terdapat 5 hal mengapa sebuah kata baru bisa masuk dalam KBBI:

1. Unik

Kata yang diusulkan bisa berasal dari bahasa daerah dan bahasa asing, serta memiliki makna yang belum ada di KBBI. Kata itu berfungsi menutup rumpang leksikal (lexical gap) atau kekosongan makna dalam bahasa Indonesia

2. Eufonik (enak didengar)

Sebuah kata jika dilafalkan harus memiliki bunyi yang lazim dan sesuai kaidah sistim bunyi dalam bahasa Indonesia

Persyaratan ini supaya kata itu mudah dilafalkan oleh penutur bahasa Indonesia dengan beragam latar bahasa ibu

3. Seturut Kaidah Bahasa Indonesia

Kata baru itu dapat digunakan dengan sistem pengimbuhan dan pemajemukan yang ada dalam kaidah bahasa Indonesia

4. Tidak berkonotasi negatif

Sebuah kata  jika cenderung berkonotasi negatif, tidak akan dimasukkan dalam daftar kata di KBBI

5. Kerap dipakai

Kata dianggap kerap dipakai jika frekuensi kemunculannya tinggi dan wilayah kemunculannya juga tersebar secara luas

Editor Video & Grafis: Dimas WPS




Sumber : diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x