Kompas TV nasional hukum

IPW Minta Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 11:34 WIB
ipw-minta-polri-periksa-irjen-ferdy-sambo-dan-istri-dalam-kasus-tewasnya-brigadir-j
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk mengusut tuntas kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu desakan tersebut datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan,  Polri harus turut memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebab, berdasarkan locus delicti atau tempat peristiwa perkara, penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam.

“Pastinya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut,” kata Sugeng, Rabu (13/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ratusan Polisi Disebut Kepung Rumah Orang Tua Brigadir J, Ini Kata Polri

Dalam keterangannya, Sugeng menyatakan IPW juga menyoroti sejumlah hal terkait dengan pengungkapan kasus baku tembak tersebut.

Pertama terkait dengan otopsi terhadap jenazah Brigadir J. Menurut Sugeng,  IPW mempertanyakan alasan jenazah Brigjen J diotopsi atau bedah mayat.

Padahal, dalam konstruksi peristiwa dari kepolisian, Brigjen J merupakan pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata.

“Bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” tutur Sugeng.

Baca juga: Polri Soal Pemeriksaan CCTV di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Tunggu Tim Bekerja

Selanjutnya, Sugeng juga mempersoalkan kepolisian yang tidak membatasi tempat kejadian perkara (TKP) itu dengan garis polisi.

Padahal, garis polisi bertujuan mengamankan TKP sehingga tidak berubah. Tindakan ini umum dilakukan pada penanganan kasus tindak pidana.

“(Penggunaan garis polisi) tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.

Seperti diberitakan, insiden baku tembak antarangota polisi terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Dalam insiden itu,  Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya Bharada E.

Baca juga: Polri Minta Keluarga Mendiang Brigadir J Melapor Terkait Peretasan Akun WA dan Media Sosial

Polisi menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri saat berada di kamarnya.

"Motif Bharada E melakukan penembakan karena membela diri ketika dia mendapat ancaman dari Brigadir J. Dan ini bukan cuma pengancaman penodongan saja tapi dengan tembakan, tentu dia (Bharada E) akan melindungi dirinya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (12/7/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x