Kompas TV nasional peristiwa

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasannya

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 11:20 WIB
kpk-minta-pn-jaksel-tunda-sidang-praperadilan-mardani-maming-ini-alasannya
Profil Mardani Maming, pengusaha dan peraih rekor bupati termuda yang diduga terlibat kasus korupsi (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, membeberkan alasan dari permintaan tersebut.

Menurut Ali, tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," beber Ali Fikri seperti dilansir Antara, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPK

Untuk diketahui, sidang praperadilan Mardani Maming sesuai jadwal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran ruang sidang I pukul 10.00 WIB pada hari ini.

Selain meminta diundur, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.

Dia menjelaskan praperadilan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.

"Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan bantuan hukum bagi  Mardani H Maming dengan menunjuk eks KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” ungkap Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022)

Untuk informasi, Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Melihat Dewas KPK, Mengenang Artidjo Alkostar sang Hakim Berintegritas sampai Akhir Hayat



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x