Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Temukan Indikasi ACT Potong Dana CSR 20 Persen untuk Gaji Pegawai dan Petinggi

Kompas.tv - 9 Juli 2022, 20:13 WIB
bareskrim-polri-temukan-indikasi-act-potong-dana-csr-20-persen-untuk-gaji-pegawai-dan-petinggi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dalam konferensi pers, Bareskrim Mabes Polri sebut ACT memotong dana CSR sebesar 20 persen. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menemukan indikasi petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong dana donasi atau CSR yang dikelola sebesar 10 hingga 20 persen untuk operasional pegawai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan yayasan kemanusiaan ACT dapat mengumpulkan dana CSR setiap bulan sebesar Rp60 miliar.

Dana tersebut kemudian dipotong 10 hingga 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Korban Lion Air untuk Pribadi, Polri Bakal Selidiki Kasus Ini

Tak hanya karyawan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Adapun donasi yang donasi yang dikelola ACT di antaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga. 

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat," ujar Ramadhan dalam keterangan terulisnya, Sabtu (9/7/2022).


 

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: ACT Tak Tepati Janji, Bupati Lumajang Kesulitan Cari Pengganti Donatur Hunian Korban Erupsi Semeru!

Sebelumnya mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022).

Pemeriksaan keduanya mendalamai seputar legalitas ACT, serta tugas dan tangung jawab pengurus. Rencananya Senin (11/7) kedua petinggi ACT tersebut akan diperiksa kembali terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi masyarakat yang dikelola oleh ACT.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x