Kompas TV nasional hukum

Diperiksa 12 Jam Mantan Presiden ACT Ahyudin Ngaku Tak Ditanya soal Keuangan dan Aliran Dana

Kompas.tv - 9 Juli 2022, 06:50 WIB
diperiksa-12-jam-mantan-presiden-act-ahyudin-ngaku-tak-ditanya-soal-keuangan-dan-aliran-dana
Mantan Presiden Aksi Cepat TAnggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana ACT, Jumat (8/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ahyudin diperiksa selama 12 jam. Ia datang ke tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 23.31 WIB.

Ahyudin mengaku selama 12 jam penyidik mendalami terkait legalitas yayasan serta tugas dan tanggung jawabnya di yayasan.

Baca Juga: Janji ACT Bangun 100 Unit Hunian Korban APG Semeru Belum Terwujud

Menurutnya selama pemeriksaan penyidik tidak menyinggung mengenai dokumen keuangan ACT, maupun aliran dana.

Namun dirinya mengaku permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari Senin (11/7).

"Sejak dari pagi sampai malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab," ujarnya seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022). Dikutip dari Antara.

Selain Ahyudin, Bareskrim Polri juga memanggil ACT Ibnu Khajar. Ibnu tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Sama sepeti Ahyudin, Ibnu akan kembali diperiksa pada Senin (11/7).

Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji membenarkan pemeriksaan kedua saksi akan dilanjutkan pada Senin (11/7).

Menurut Andri, pemeriksaan akan masuk ke dugaan penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus, serta dugaan indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.

"Senin lusa pemeriksaan dilanjutkan," ujar Andri.

Baca Juga: ACT Tak Tepati Janji, Bupati Lumajang Kesulitan Cari Pengganti Donatur Hunian Korban Erupsi Semeru!

Penyelidikan terhadap ACT yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baresrim Polri ini didasari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri di lapangan, dan masyarakat. 

Dalam temuan PPATK disebutkan ada dugaan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan sebagai sumbangan, melainkan dikelola dahulu secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan. 


 

PPATK juga menemukan transaksi keuangan karyawan ACT kepada sosok yang diduga terafiliasi dengan organisasi teroris, Alqaeda.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x