Kompas TV video vod

[Full] Pernyataan Lengkap Polda Jatim Jemput Paksa DPO Kasus Pencabulan Santri di Jombang

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 11:40 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JOMBANG, KOMPAS.TV – Polda Jawa Timur melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka DPO Moch Subci Azal Tsani (MSAT) terkait kasus dugaan pencabulan santri di Jombang.

Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di dalam Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Jawa Timur, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, upaya penjemputan paksa ini sebagai tindak lanjut Polda Jatim yang telah berupaya persuasif untuk meminta DPO berinisial MSAT menyerahkan diri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Upaya Penangkapan Tersangka Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Jombang

Dalam upaya jemput paksa ini, Polda Jatim sempat melakukan pengepungan dan mendapat perlawanan dari sejumlah simpatisan pendukung DPO MSAT.

Dirmanto menyebut terdapat dua orang yang ditangkap akibat menghalangi upaya kepolisian menangkap MSAT alias Mas Bechi.

"Ada dua orang yang ditangkap. Yang bersangkutan menghalang-halangi proses penyidikan," kata Dirmanto dalam program Breaking News Kompas Tv, Kamis.

"Kami tegas kalau ada orang yang menghalang-halangi kita akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku."

Dirmanto menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penggeledahan di dalam gedung Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Dia pun berharap dalam waktu dekat ini, MSTA yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dapat segera ditangkap. 

"Kami masih melakukan penggeledahan di dalam gedung, karena luas sekali ya. Kama per kamar itu kami periksa semua," ujarnya. 

"Mudah-mudahan hari ini, kami dapat menemukan yang bersangkutan (MSAT) pada hari ini, karena ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan.

Baca Juga: 2 Orang Ditangkap Saat Penjemputan Paksa DPO Pencabulan Santri di Jombang

Seperti diketahui, MSAT dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019, oleh korban yakni salah satu santri yang berasal dari Jawa Tengah.

Pada Januari 2020 kasus tesebut dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim. 

MSAT saat ini sudah menjadi tersangka kasus tersebut. Bahkan dirinya juga telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi. 

Hingga hari ini, pihak kepolisian pun masih terus berupaya untuk menangkap anak Kiai Jombang tersebut.

 

Video Editor: Firmansyah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x