Kompas TV bisnis kebijakan

MyPertamina Hanya Sediakan Link Aja untuk Pembayaran Nontunai, KPPU: Timbulkan Praktik Tak Sehat

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 16:49 WIB
mypertamina-hanya-sediakan-link-aja-untuk-pembayaran-nontunai-kppu-timbulkan-praktik-tak-sehat
Ilustrasi. Aplikasi MyPertamina sempat eror saat akan digunakan untuk mendaftar. Eror terjadi saat aplikasi akan mengirimkan kode OTP. (Sumber: Mypertamina )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti mekanisme pembayaran nontunai yang disediakan oleh aplikasi MyPertamina. Pembayaran yang hanya menyediakan e-wallet LinkAja itu dianggap berpotensi menimbulkan praktik yang tak sehat.

Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati menyebut, praktik yang dilakukan Pertamina pada aplikasi tersebut, ditilik dari aspek persaingan, berpotensi menimbulkan praktik yang diskriminatif.

“Dari aspek persaingan, hal ini berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi oleh Pertamina dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi," tutur Lina dikutip dari Tribunnews, Selasa (5/7/2022).


Baca Juga: Pertamina Buka Suara Terkait Lowongan "Buzzer" Peningkat Rating MyPertamina

"Yang hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasinya,” lanjutnya.

Lina berpendapat BBM merupakan produk penting yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga Pertamina perlu memerhatikan aspek kemudahan terkait pembayaran yang dilakukan masyarakat.

Caranya yakni dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik lain yang berbasis server untuk menjadi rekan dalam jasa pembayaran nontunai MyPertamina.

Baca Juga: Mau Daftar MyPertamina Tak Punya Smartphone? Ini Lokasi Daftar Offline di Wilayah Tahap 1

“Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet,” ungkap Lina.

KPPU mengingatkan kepada Pertamina bahwa BUMN tersebut haruslah taat kepada ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tujuannya tentu saja agar pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat,” pungkas Lina.



Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x