Kompas TV nasional berita utama

Albertina Ho Buka Suara soal Sanksi Lili Pintauli yang Kembali Terjerat Dugaan Pelanggaran Etik

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 16:22 WIB
albertina-ho-buka-suara-soal-sanksi-lili-pintauli-yang-kembali-terjerat-dugaan-pelanggaran-etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho meminta sejumlah pihak tidak meramalkan soal sanksi etik bagi Lili Pintauli Siregar.

Albertina Ho menegaskan, sanksi bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan diberikan sesuai fakta di persidangan.

“Nanti kita lihat lah fakta di persidangan, kita nggak boleh meramal cuaca dulu kan,” ucap Albertina dikutip dari tayangan Kompas Siang KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan, hingga saat ini Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

Lebih dari itu, Albertina menuturkan, Dewas KPK juga sudah membuat laporan dari hasil klarifikasi.


Baca Juga: Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda Senin Pekan Depan, Dewas KPK: Ada Surat dari Pimpinan

“Kemudian sudah buat pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas dan diputuskan masuk ke sidang etik, sudah,” ujar Albertina.

Ketika dikonfirmasi apakah setelah sidang etik, Dewas KPK akan langsung memberikan putusan, Albertina menjelaskan, pihaknya mempunyai waktu 60 hari untuk mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.

“Sesuai aturan paling lambat 60 hari,” ucap Albertina Ho.

Sebelumnya Dewas KPK diberitakan telah menunda sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar setelah ada surat dari pimpinan KPK.

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Pertanyakan "Backing" Lili Pintauli hingga Dewas Tak Mau Memecatnya

Lili Pintauli sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB, hari ini, Selasa, atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada April 2022.

“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV, Dipo Nurbahagia, Selasa (5/7/2022).

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x