Kompas TV nasional hukum

126 Barang Bukti Mewah Kasus Doni Salmanan Disimpan Sementara di Kejari Bandung

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 13:09 WIB
126-barang-bukti-mewah-kasus-doni-salmanan-disimpan-sementara-di-kejari-bandung
Mobil Porsche 911 Carerra S warna biru milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi, Senin (14/3/2022). (Sumber: Kompas.com/FIRDA JANATI)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 126 barang bukti Kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dilimpahkan dan disimpan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, hingga berkas barang bukti lainnya.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi seperti dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).

Ia juga menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan kasus Doni Salmanan yang telah dilimpahkan ke Kejari Bandung untuk segera disidangkan.

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," ujar Didi Suhardi.

Dalam pelimpahan kasus ini diketahui terdakwa Doni Salmanan hadir secara langsung di Kejati Bandung dengan mengenakan batik berwarna gelap.

Baca Juga: Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Jelang persidangan, terdakwa Doni Salmanan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan selama 20 hari.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Didi juga menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi afiliator.

Didi mengatakan, Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Ini Nilai Aset yang Disita dari Doni Salmanan, Ternyata Lebih Besar dari yang Dilaporkan Korban



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x