Kompas TV nasional hukum

Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Bentuk Kesembronoan Otoritas Terkait

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 20:09 WIB
dugaan-penyelewengan-dana-act-wakil-ketua-komisi-viii-dpr-bentuk-kesembronoan-otoritas-terkait
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai bentuk kesembronoan dari otoritas terkait. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat untuk kepentingan pribadi pengurus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai hal tersebut sebagai bentuk kesembronoan otoritas terkait.

"Problemnya adalah, seharusnya ada otoritas yang melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga seperti ini," kata Ace dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).

Menurut Ace, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai persoalan tersebut.

"Kami langsung berkomunikasi dengan Baznas dan Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap lembaga ini," kata Ace.

Ia menilai, pengawasan terhadap ACT maupun lembaga sejenisnya, perlu dijalankan oleh Kemensos dan Baznas.


Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Dugaan Penyelewengan Dana ACT Mulai Diusut Bareskrim Polri

Ia menambahkan, pemerintah harus proaktif dalam mengawal lembaga yang berkepentingan dalam mengumpulkan dana dari masyarakat luas dengan melaksanakan audit.

"Jangan hanya sekadar mendapatkan laporan-laporan saja, lalu mendapatkan izin untuk memungut dana dari masyarakat, tapi dipastikan harus diaudit," terangnya.

Ia meminta ACT melaporkan penggunaan dana yang terkumpul ke lembaga tersebut secara terbuka. 

Sebab mengacu pada hukum atau regulasi tentang zakat, salah satunya Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Baznas No. 001/DP-BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pentasyarufan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional, amil atau panitia zakat hanya berhak menerima sebesar 12,5 persen dari total zakat atau sedekah yang terkumpul.

Di sisi lain, menurut laporan Majalah Tempo, petinggi-petinggi ACT memanfaatkan dana lembaga untuk kepentingan pribadi mereka.

Baca Juga: Ini Jumlah Donasi ke Lembaga Sedekah ACT dan Nominal yang Disalurkan Periode 2005-2020

"Ini menurut saya memprihatinkan ya, jangan sampai atas alasan kemanusiaan, tetapi ini diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, itu yang menurut saya harus diklarifikasi," ungkap Ace.

Ia juga mengkhawatirkan adanya aliran dana dari lembaga pengumpul dana tersebut kepada kepentingan internasional yang bertentangan dengan undang-undang.

Ace juga menjelaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah melaporkan adanya penggunaan dana dari suatu lembaga yang digunakan untuk kepentingan membantu kekerasan atas nama agama dan radikalisme.

"Potensi itu saya kira memang ada, dan karena itu saya kira itu yang perlu didalami," imbuhnya.

Sebaiknya, kata dia, penegak hukum segera menelusuri dugaan penyelewengan dana tersebut agar isu-isu agama tidak dipolitisasi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. 

"Apalagi dipergunakan untuk hal-hal yang memang dilarang," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x