Kompas TV video vod

Saut Situmorang tentang Lili Pintauli: Kebenaran, Keadilan, Kejujuran! Semuanya Dilanggar

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 14:33 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, juga ditanggapi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mendesak Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK tersebut.

Tak hanya itu, ia juga meminta proses hukum tetap berjalan, meski Lili mengundurkan diri.

Lalu, apakah pengunduran diri Lili benar adanya?     

Dan sanksi apa pula yang pantas bagi petinggi Lembaga Anti Rasuah yang melakukan pelanggaran etik untuk ke sekian kalinya?

Kompas TV akan bahas soal pelanggaran etika berulang petinggi Lembaga Anti Rasuah, bersama sejumlah narasumber.

Ada Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang; dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Sebelumya, Kompas TV juga sudah berusaha mengundang Dewan dan Jubir KPK tapi belum mendapatkan respons.

Ya, rencananya, sidang etik bakal digelar besok, 5 Juli 2022.

Ini bukan kali pertama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar harus menjalani sidang etik.

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etika karena berkomunikasi dengan bekas Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial.

Saat itu, kasus jual beli jabatan yang menjerat Syahrial tengah ditangani oleh KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x