Kompas TV entertainment selebriti

Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Pesan Nirina Zubir agar Tak Alami Hal Sama: Cek Surat Anda!

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 20:19 WIB
keluarga-jadi-korban-mafia-tanah-ini-pesan-nirina-zubir-agar-tak-alami-hal-sama-cek-surat-anda
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar. (Sumber: Instagram/@nirinazubir_)
Penulis : Dian Septina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. Nirina mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak mengalami hal yang sama seperti keluarganya.

"Teman-teman, jangan lupa cek surat Anda. Karena ini mafia tanah sudah menggila dan kita benar-benar baru tahu bahwa, oh my god, makelar tanah lagi, ada makelar kasus, ada makelar notaris,” ucap Nirina Zubir usai sidang di PN Jakarta Selatan, dilansir Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Oleh karena itu, pemeran film Keluarga Cemara tersebut meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati.

Hingga saat ini, Nirina Zubir akan tetap memperjuangkan hak-hak orang tua dan keluarga agar aset tersebut kembali ke tangan yang benar.

Baca Juga: Merasa Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita Janggal, Nirina Zubir Soroti 3 Hal Ini

"Kita masih berjuang terus untuk mendapatkan hak orang tua kami. Masih ada lagi setiap Selasa. Kawal terus kasus mafia tanah," tutur Nirina Zubir.

Diketahui, total ada sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang telah berpindah nama.

Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Kasus yang dialami keluarga Nirina tersebut melibatkan pihak terdekat, yakni mantan asisten rumah tangga (ART) di tempatnya. Pihaknya menduga, proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan mantan ART-nya sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina dan Keluarga Hadir untuk Berikan Kesaksian di Pengadilan!

Riri Khasmita, bekas ART keluarga Nirina, dan Edrianto suami Riri, didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x