Kompas TV nasional peristiwa

Desakan untuk Mencabut Izin Usaha Holywings Menguat, Kali Ini dari Kalangan Anak Muda

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 07:35 WIB
desakan-untuk-mencabut-izin-usaha-holywings-menguat-kali-ini-dari-kalangan-anak-muda
Holywings Kemang ditutup dan dipasangi garis kuning Saptol PP DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2021) silam. Desakan mencabut izin operasional Holywings terus muncul imbas promosi minunam beralkohol diduga berbau SARA yang ada di sosmed Holywings. (Sumber: Dok. Satpol PP DKI Jakarta/Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan sejumlah organisasi masyarakat untuk mencabut izin usaha Holywings Indonesia usai melalukan promosi yang diduga menistakan agama terus menguat.

Kini desakan muncul dari kalangan pemuda dan pelajar seperti Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) serta KNPI yang mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha bar sekaligus restoran itu.

"Kami KNPI DKI Jakarta dan Sapma PP DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya," tutur Wakil Ketua Sapma PP Muhammad Akbar Supratman dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Akbar berpendapat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria harus bersikap tegas dalam pelanggaran yang dilakukan Holywings Indonesia.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Pihak Holywings Mengaku Tidak Ada Motif Tersembunyi Selain untuk Menarik Konsumen

"Tetapi tentunya kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Akbar.

Tindakan yang dilakukan oleh manajemen Holywings Indonesia jelas Akbar sudah mencedarai hati masyarakat dan menista agama.

"Kami minta Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, untuk juga menindak tegas pihak Holywings sebagai pihak yang berwenang," kata Akbar.

"Hal ini kami kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya.


Diberitakan sebelumnya Polres Metro Jakarta menetapkan enam orang tersangka buntut promosi poster miras bernada penistaan agama.

Baca Juga: Buntut dari Iklan Promo Holywings yang Dinilai Nodai Agama, Polisi Tetapkan 6 Tersangka!

Keenam tersangka bekerja dalam tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x