Kompas TV nasional peristiwa

2 Bobotoh Meninggal Dunia, IPW Desak Polisi Cabut Izin Piala Presiden hingga Periksa Ketum PSSI

Kompas.tv - 19 Juni 2022, 18:30 WIB
2-bobotoh-meninggal-dunia-ipw-desak-polisi-cabut-izin-piala-presiden-hingga-periksa-ketum-pssi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak kepolisian mencabut izin gelaran turnamen pramusim Piala Presiden 2022 atau menunda kegiatan tersebut untuk sementara waktu. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar pihak kepolisian mencabut izin gelaran turnamen pramusim Piala Presiden 2022 atau menunda kegiatan tersebut untuk sementara waktu.

Adapun desakan tersebut buntut tewasnya dua suporter Persib Bandung atau yang dikenal dengan sebutan bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).

"Harus ada sanksi pencabutan atau setidaknya penundaan kegiatan sementara, untuk mencegah munculnya korban kembali," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (19/6/2022). 

Tak hanya itu, Sugeng juga mendesak polisi dalam hal ini Polda Jabar untuk memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dinilai bertanggung jawab terkait peristiwa tersebut.

"Penyelenggara kegiatan harus diperiksa, karena mereka sudah harus bisa memitigasi antara kapasitas stadion, pintu masuk, dengan karcis yang sudah dijual sebelumnya," ujarnya.

"Sehingga ketika terjadi ketidak sinkronan antara jumlah penonton dengan kapasitas yang ada ini sudah ada indikasi kelalaian dari penyelenggara."

"Kalau dilihat secara sekilas dari kerumunan yang terjadi ini kan tanggung jawab penyelenggara, dalam hal ini PT Liga Indonesia Baru."

Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal di Stadion, PSSI: Stadion Kelebihan Kapasitas


Tak hanya pihak LIB, dalam peristiwa tersebut, Polda Jabar juga harus memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan. 

"Pasti harus diperiksa sampai ke Ketua Umum PSSI, karena penyelengara yakni LIB atas persetujuan dari PSSI," tegasnya.

Sugeng menuturkan, dalam kasus kematian dua bobotoh ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya LIB.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x