Kompas TV nasional peristiwa

Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 19 Juni 2022, 16:43 WIB
rawan-kecelakaan-kai-daop-1-jakarta-tutup-6-perlintasan-liar-ini-daftarnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar. (Sumber: Kompas.com/Humas KAI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta menutup enam perlintasan liar.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penutupan itu sebagai upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Mengingat, kata dia, tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat secara masif.

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," kata Eva dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022). 

Enam pelintasan sebidang liar yang ditutup pada minggu ini adalah sebagai berikut:

  • Km 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji
  • Km 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah
  • Km 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede
  • Km 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede
  • Km 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa
  • Km 91+9/0 petak jalan Catang-Cikeusal

Eva menjelaskan, penutupan perlintasan juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Beleid tersebut menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Lalu, penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.


Baca Juga: Heboh Video Truk Semen Terhantam Kereta Api di Bojonegoro, Berawal Palang Rel Tersendat

Lebih lanjut dia menuturkan, sejak Januari hingga Juni 2022, total ada 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta yang telah ditutup. 

Upaya itu dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat kewilayahan.

"Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi," ujarnya.

Eva mengatakan, sepanjang Januari sampai Juni 2022, tercatat telah terjadi 95 kecelakaan di pelintasan sebidang.

Sebab itu, melalui kolaborasi bersama ini, dia berharap penutupan pelintasan liar ini dapat mengurangi risiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, kata Eva, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi.

Lebih lanjut Eva mengungkapkan, KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar mengikuti tata tertib dengan mematuhi rambu yang telah disiapkan dan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Transjakarta Teken Kerja Sama dengan PT KAI Bangun Integrasi Transportasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x