Kompas TV regional hukum

Fakta-Fakta Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi

Kompas.tv - 16 Juni 2022, 04:45 WIB
fakta-fakta-alex-noerdin-divonis-12-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar-atas-kasus-korupsi
Sidang pembacaan amar putusan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/M Riezko Bima Elko P/22)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.  

Alex terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Ketua Majelis Hakim Yoserizal juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Alex.

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal dikutip dari Antara.

Vonis itu delapan tahun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Reaksi Alex Noerdin Usai Dituntut 20 Tahun Penjara: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," kata hakim.

Alex ditahan di rumah tahanan Klas 1A Palembang.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Di dalam kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel sebanyak 63.750 dolar AS

Selanjutnya, Rp2,1 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga 30 Juta Dollar AS, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penja

Hakim juga menyebutkan beberapa fakta hukum yang membuktikan keterlibatan terdakwa, selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x