Kompas TV nasional politik

Kejagung Akan Dampingi KPU dalam Pengadaan Logistik dan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Kompas.tv - 9 Juni 2022, 01:00 WIB
kejagung-akan-dampingi-kpu-dalam-pengadaan-logistik-dan-sengketa-hasil-pemilu-2024
Pertemuan KPU RI dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/6/2022). Kejagung akan dampingi KPU dalam pengadaan logistik pemilu. (Sumber: Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung akan mendampingi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, saat menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta rombongan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba

“Yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sebagai bentuk penguatan secara kelembagaan, nantinya akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung.

“Dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut bahwa KPU sadar, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah.

“Dan tentu dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum. Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Diminta Tidak Sebatas Tetapkan Tersangka untuk Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Ketua KPU RI juga menjelaskan, berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih s/d Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih.

Sementara jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 695.102 TPS, 88.516 pemilih baru, serta terdapat 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022), sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x