Kompas TV nasional rumah pemilu

Pilpres 2024 Putaran Kedua akan Digelar 26 Juni, Begini Tahapannya

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 09:38 WIB
pilpres-2024-putaran-kedua-akan-digelar-26-juni-begini-tahapannya
Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asyari (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan jadwal tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua,  bila Pilpres  putaran pertama belum ada pemenanganya.  Adapun, waktu pelaksanaanya akan berlansung pada 26 Juni 2024. 

Pilpres 2024 putaran kedua akan terjadi bila pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bertarung nanti tidak ada yang memperoleh suara di atas 50 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: SBY dan AHY Bertemu Surya Paloh, Koalisi Pilpres 2024 atau Silaturahmi Semata?  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp14,4 triliun untuk Pilpres 2024 putaran kedua. 

"Katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Berikut tahapan Pilpres 2024 putaran kedua:

1. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 22 Maret-25 April 2024 (35 hari)

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024 (21 hari) 

3. Masa tenang: 23-25Juni 2024 (3 hari)

4. Pemungutan dan penghitungan suara: 

a. Pemungutan suara: 26 Juni 2024

b. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024 (2 hari)

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024 (24 hari)

Baca Juga: Koalisi Indonesia Bersatu Bangun Kekuatan untuk Pilpres, Gun Gun Heryanto : Ini Langkah Cantik

5. Penetapan hasil pemilu: disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

6. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x