Kompas TV nasional sosial

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Tahap 1 untuk Jenjang SMA/SMK, dan SLB

Kompas.tv - 6 Juni 2022, 07:41 WIB
syarat-dan-cara-daftar-ppdb-jabar-2022-tahap-1-untuk-jenjang-sma-smk-dan-slb
Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB dibuka hari ini, Senin (6/6/2022). (Sumber: Disdik Jabar)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2022 tahap 1 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB dibuka mulai hari ini, Senin (6/6/2022).

Seperti diketahui, Pelaksanaan PPDB Jabar 2022 dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I yang akan dimulai 6-10 Juni dan tahap 2 pada 23-30 Juni mendatang.

Pada pembukaan PPDB Jabar tahap 1 ini dikhususkan untuk jalur Afirmasi (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus dan kondisi tertentu, perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor dan prestasi perlombaan.

Pada tahun ini, ada beberapa perubahan dalam pelaksanaan PPDB Jabar salah satunya tidak lagi menggunakan ranking rapor.

Selain itu, jalur zonasi ada penambahan dari 68 menjadi 83 yang bertujuan untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

Baca Juga: PPDB 2022, Bagaimana Alurnya? - POP NEWS

Melansir laman Disdik Jabar, Senin (6/6/2022), ada beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapakan sebelum mendaftar PPDB Jabar 2022.

1. Dokumen Persyaratan PPDB

Umum:

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
  • Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus:

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

2. Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM), atau;


Sumber : Disdik Jabar


BERITA LAINNYA



Close Ads x