Kompas TV nasional sosial

Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat: Ini akan Menambah Jumlah Pengangguran

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 20:08 WIB
tenaga-honorer-dihapus-pengamat-ini-akan-menambah-jumlah-pengangguran
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Fadhilah

KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

Melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat 28 November 2023.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, hal ini tidak efektif karena di beberapa daerah, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk melayani publik.

"Dampak dari penghapusan ini adalah akan banyak pengangguran, dan kebijakan ini malah menambah angka pengangguran di Indonesia," katanya kepada KOMPAS.TV, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023

"Memang yang honorer guru akan dipermudah pengangkatannya tapi bagaimana untuk yang bukan guru? mereka akan sulit mendapat pekerjaan, untuk mengikuti CPNS mereka pasti akan kalah saing dengan peserta yang berasal dari orang umum dan itu menghasilkan pengangguran," tambahnya.

Kemudian dampak selanjutnya adalah kebijakan ini akan mengganggu pelayanan publik yang selama ini didukung oleh para pegawai honorer. 

Ia menilai keberadaan honorer sangat dibutuhkan, tetapi jika dihapus maka peran-peran yang selama ini diisi oleh petugas honorer akan terlantar dan mengganggu pelayanan.

"Khususnya di daerah pemekaran, tenaga honorer sangat dibutuhkan jika ini dihapus pelayanan di daerah itu akan terganggu," jelasnya.

Adapun dari penghapusan ini, pemerintah akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menggantikan peran para honorer. Namun, kata Trubus, kebijakan ini juga tidak efektif. 

Ia menjelaskan, pegawai outsourcing atau pihak ketiga hanya akan bekerja saat dibutuhkan. Setelah tidak dibutuhkan maka mereka akan tidak mendapat penghasilan lagi. 

"Jadi seperti habis manis sepah dibuang. Seharusnya pemerintah bisa lebih merangkul lagi para tenaga honorer ini. Pemerintah lebih fokus lagi dalam menyikapi para honorer ini, tidak bisa dipungkuri selama ini pemerintah seperti tidak perhatian kepada tenaga ini," ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bamsoet: Kemenpan-RB Harus Punya Solusi Agar Mereka Tetap Bekerja



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x