Kompas TV nasional politik

Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 19:05 WIB
pimpinan-komisi-iii-dpr-akbp-brotoseno-itu-pencuri-prestasinya-apa
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan sikap Polri yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara. Padahal, sudah jelas perwira menengah itu merupakan seorang narapidana kasus korupsi.

Menurut dia, pernyataan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebut AKBP Brotoseno tak dipecat dari lembaganya, hanya sebuah pembelaan sesama prajurit Polri dan tak dapat dibenarkan.

"Dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik

Ia mengimbau agar Propam Polri mengoreksi keputusan mereka yang tak memecat AKBP Brotoseno. Karena, menurut Desmond, hal itu dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara yang selama ini sudah banyak mengalami perbaikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, keputusan tersebut akan menjadi catatan keras bagi Komisi III terhadap Korps Bhayangkara.

"Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya."

"Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU (undang-undang, red) kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.

Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.

Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).

Sambo menuturkan, pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri. 

Baca Juga: Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian

Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x