Kompas TV entertainment selebriti

Bertemu Lagi dengan Eks ART Pelaku Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Ingin Beri Pelajaran

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 15:09 WIB
bertemu-lagi-dengan-eks-art-pelaku-mafia-tanah-nirina-zubir-saya-ingin-beri-pelajaran
Nirina Zubir mengaku perasannya campur aduk karena akan bertemu lagi dengan mantan ART sekaligus diduga pelaku mafia tanah, Riri Khasmita (Sumber: Grid.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nirina Zubir mengaku perasaannya campur aduk karena akan bertemu lagi dengan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita, sekaligus diduga pelaku mafia tanah yang merugikannya hingga Rp17 miliar.

Nirina Zubir dan Riri Khasmita akan berhadapan dalam persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022).

"Walau memang habis Lebaran, tapi manusiawi, masih ada rasa yang campur aduk. Tapi saya pengen sekali memberikan pelajaran dan efek jera," ujar Nirina Zubir, seperti dikutip dari Grid.id.

Nirina dijadwalkan akan memberikan kesaksian di depan majelis hakim terkait kasus mafia tanah yang menimpanya.

Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah Terdakwa Riri Khasmita Hari Ini

Ia mengatakan, persidangan ini merupakan agenda yang sudah ditunggu-tunggunya sejak lama.  

"Akhirnya yang ditunggu tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan," ucapnya.

Sebelum masuk ke ruang sidang, pemain "Heart" itu sempat mengungkapkan harapannya agar pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

"Intinya sebenarnya bahwa kita sih berharapnya adalah semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya," kata Nirina. 

Kronologi Kasus

Nirina Zubir melaporkan eks ART, Riri Khasmita atas dugaan kasus penggelapan aset pada Juni 2021 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak enam sertifikat tanah dan bangunan diduga digelapkan oleh Riri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT yang membantu Riri, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, tersangka Riri sebelumnya dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.

Riri bersama keempat tersangka lain, lanjut Petrus secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan kemudian dijual dan digadaikan ke bank.

Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Pacaran, Netizen: Kalau Nikah, Anaknya Setara Rafathar

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus melansir Kompas.com.

JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Riri Khasmita juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Grid.id/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x