Kompas TV regional peristiwa

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Laka Maut Bus Mojokerto, Ahli Waris Korban Tewas Dapat Rp50 Juta

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 10:44 WIB
jasa-raharja-beri-santunan-korban-laka-maut-bus-mojokerto-ahli-waris-korban-tewas-dapat-rp50-juta
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Reklame di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumber: KompasTV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV-  PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang-Surabaya, tepatnya di wilayah Mojokerto yang terjadi pada Senin (16/5/2022) kemarin.

Santunan diberikan dalam waktu 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (17/5) pagi, disaksikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, setelah kejadian petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto langsung mendatangi TKP dan mendata korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," jelas Rivan lewat keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV.

Baca Juga: Korban Luka Kecelakaan Bus di Mojokerto Tersebar di 5 RS Hingga Sopir Bus Berpotensi Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah, sebagaimana ketentuan dalam UU maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," terang Rivan.

Baca Juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto Berpotensi Jadi Tersangka

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 korban yang mengalami luka ringan. Kecelakaan berawal ketika Bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB.

Bus yang mengangkut 24 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x