Kompas TV regional berita daerah

Tak Masuk Aturan WFH, ASN di Palembang Bakal Kena Sanksi Jika Tambah Libur

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 13:48 WIB
tak-masuk-aturan-wfh-asn-di-palembang-bakal-kena-sanksi-jika-tambah-libur
Ratusan pegawai Pemerintah Kota Palembang mengikuti apel pagi di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan Senin (9/5/2022). (Sumber: kompas.i/Rama Purna Jati)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Palembang yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai memimpin apel bersama di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). Hadir dalam apel tersebut ratusan pegawai dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Diketahui, berdasarkan arahan dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, setelah libur Lebaran, tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah (WFH).

”Aturan WFH hanya diberikan pada sejumlah daerah di Jawa yang mengalami kemacetan. Palembang tidak termasuk,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id. 

Dengan demikian, mulai Senin (9/5/2022), semua pegawai harus bekerja seperti biasa. Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 sampai 16.00.

Komitmen ini penting dibangun guna menggerakkan kembali roda perekonomian daerah. ”Jadikan libur Lebaran sebagai pelecut semangat untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” katanya.

Menurut Harnojoyo, saat ini kondisi perekonomian di Palembang sudah membaik. Terlihat dari pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Palembang yang pada triwulan I sudah mencapai 20,64 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp 1,07 triliun.

Baca Juga: Mendagri Izinkan ASN Kemendagri Terapkan WFH

Pencapaian ini harus terus didorong dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tentunya, protokol kesehatan  tetap dijalankan, mengingat Palembang masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.

Untuk memastikan semua pegawai sudah menjalankan tugasnya dengan baik, pihaknya akan menginstruksikan semua kepala dinas memeriksa kehadiran para pegawainya.

 Apabila ada pegawai yang tidak masuk dengan alasan yang masuk akal, seperti sakit, tentu akan dipertimbangkan. Sebaliknya, jika ada yang tidak masuk kerja dengan alasan yang dibuat-buat tentu akan diberi sanksi.

 ”Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat,” ujar Harnojoyo.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru terkait hal ini juga menegaskan, tidak ada alasan ASN di Sumsel menjalani WFH. Dia berpendapat kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk WFH hanya ditujukan untuk ASN yang bekerja di Pulau Jawa.

Menurut dia, kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi arus balik setelah libur Lebaran. Hanya tiga daerah yang diberikan WFH, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi DKI Jakarta, sementara Sumsel tidak termasuk daerah yang diberikan WFH.

”Jalan di Sumsel mulus, apalagi kalau terjebak macet tidak sampai tujuh jam, harus segera diterapkan rekayasa lalu lintas. Jadi, jangan mencari alasan untuk menambah libur,” ujarnya.

Dirinya akan memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel hadir dalam pekerjaan mereka. Herman juga akan memberi sanksi bagi ASN yang berani melanggar kebijakannya.

Ketidakhadiran ASN dianggap merugikan unit kerjanya dan banyak tugas yang harus diselesaikan segera. ”ASN yang berani menambah libur Lebaran akan diberi sanksi disiplin sesuai aturan yang ada,” ujarnya menegaskan.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x