Kompas TV nasional kesehatan

Waspadai Hepatitis Akut Misterius, Dinkes DKI Akan Kuatkan Sistem Deteksi Dini

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 12:45 WIB
waspadai-hepatitis-akut-misterius-dinkes-dki-akan-kuatkan-sistem-deteksi-dini
Cara mencegah penularan hepatitis akut pada anak. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memastikan bahwa pihaknya akan menguatkan sistem deteksi dini dengan penguatan sistem surveilans terkait dengan antisipasi penyebaran hepatitis akut misterius yang belakangan santer dibicarakan. 

Ia meminta masyarakat tidak pelru khawatir. 

"Jadi tidak perlu khawatir, kami Insyallah akan melakukan percepatan intervensi dan melokalisir kasus apabila ada laporan," kata Widyastuti kepada awak media, Senin (9/5/22). 

Baca Juga: 9 Cara Mencegah Hepatitis Akut Pada Anak, Rajin Cuci Tangan hingga Pakai Masker

Widyastuti meminta masyarakat tetap melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai bentuk antisipasi penyebaran hepatitis akut misterius yang hingga saat ini belum diketahui penyebabnya. 

"Tidak perlu panik tapi selalu PHBS, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun saat usai BAB dan saat mau makan, kemudian sanitasi lingkungan sekitar," ujar dia. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan rumah sakit seluruh Indonesia untuk ikut memantau dan mewaspadai adanya hepatitis akut misterius ini.

Hal itu tercantum dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.

Baca Juga: Dinkes Depok Tetap Waspada Ancaman Hepatitis Akut Misterius, Meski Belum Ada Laporan Kasusnya

"Melakukan pemantauan perkembangan kasus sindrom jaundice akut di tingkat daerah, nasional, dan global terkait Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) melalui kanal-kanal resmi," bunyi surat edaran tersebut dikutip Senin (9/5/2022).

Menkes meminta Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melaporkan pasien yang mengalami gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x