Kompas TV video vod

Selama Masa Arus Balik, ASN Dibolehkan WFH 50 Persen

Kompas.tv - 9 Mei 2022, 12:50 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Cuti bersama Lebaran telah usai, seluruh rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di ruas jalan Tol Transjawa dari Jakarta hingga Semarang telah berakhir, Senin dini hari tadi.

Pasalnya, kondisi lalu lintas arus balik sudah mulai lancar. Terlebih tahun ini angka kecelakaan juga menurun drastis dibanding tahun 2019 lalu.

Meski demikian, ternyata masih ada lebih dari 46 persen pemudik belum kembali ke arah ibu kota dan sekitarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta agar para pemudik menunda perjalanan balik agar tak terjebak kemacetan fatal.

Demi mencegah kemacetan, Kementerian Pendidikan telah menyetujui untuk mengundur waktu masuk sekolah bagi siswa di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat hingga 12 Mei mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar PNS bekerja dari rumah.

Dari situs resmi, Menpan.go.id, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan, setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH.

Seluruh pejabat terkait, diharap mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berakhir

"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) boleh WFH 50 persen. WFH berlaku selama 5 hari mulai tanggal 9 sampai 13 Mei 2022," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 8 Mei 2022 lewat keterangan tertulisnya.

Sesuai instruksi WFH 50 persen dari Mendagri Tito Karnavian, Kementerian Dalam Negeri per tanggal 8 Mei juga telah menerbitkan surat penyesuaian sistem kerja ASN selama masa arus balik yang ditujukan kepada semua pimpinan unit kerja eselon satu dan dua di lingkungan Kemendagri dan BNPP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x