Kompas TV nasional sosial

Jangan Sampai Salah! Ini Daftar E-toll yang Bisa Digunakan di Tol Trans-Jawa

Kompas.tv - 7 Mei 2022, 08:20 WIB
jangan-sampai-salah-ini-daftar-e-toll-yang-bisa-digunakan-di-tol-trans-jawa
Salah satu kartu e-toll yang bisa digunakan di ruas Tol Trans-Jawa (Sumber: Gridoto.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pemudik diprediksi banyak yang menggunakan Tol Trans-Jawa saat arus balik Lebaran 2022 pada 6-8 Mei 2022. Pemudik perlu memerhatikan daftar kartu e-toll yang bisa digunakan di ruas Tol Trans-Jawa agar perjalanan lancar.

Untuk diketahui, pembayaran penggunaan jalan tol kini sudah tak menggunakan uang tunai, melainkan dengan kartu uang elektronik atau e-toll.

Pemudik juga harus memastikan saldo e-toll cukup ketika melakukan pembayaran di tiap gerbang tol.

Baca Juga: Perjalanan Jogja-Semarang Makan Waktu 11 Jam, Pemudik Kapok dan Pilih Naik Kereta untuk Tahun Depan

Pasalnya, bila saldo e-toll tidak mencukupi, hal itu dapat menghambat perjalanan dan lalu lintas di gerbang tol yang digunakan.

Pemudik juga perlu memerhatikan e-toll apa saja yang bisa digunakan untuk membayar tol.

Marketing & Communication Department Head Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division Tody mengungkapkan, terdapat 4 kartu elektronik yang bisa digunakan dalam Tol Trans-Jawa.

"Untuk kartu tol yang dapat digunakan seperti dari Bank Mandiri (e-Money), BNI (Tap Cash), BRI (Brizzi), dan BCA (Flazz)," ucap Tody dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga: Siap Mudik, Ini Cara Lengkap Cek Saldo e-Toll Mandiri untuk Lebaran 2022

Berikut ini daftar kartu elektronik yang bisa dipakai untuk pembayaran di Tol Trans-Jawa:

  • e-Money (Mandiri)
  • Tap Cash (BNI)
  • Brizzi (BRI)
  • Flazz (BCA)

PT Jasa Marga (Persero) mencatat pada mudik tahun ini terdapat 1,7 juta unit kendaraan yang meninggalkan Jabotabek menuju tiga arah yaitu Tol Trans-Jawa, Merak, dan Puncak pada H-1 Lebaran.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kartu E-Toll Kedaluwarsa di Gerbang Tol



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x