Kompas TV nasional melek hukum

Tak Dapat Uang Lembur saat Kerja di Hari Raya? Begini Hak dan Aturan Upah Lembur di Indonesia

Kompas.tv - 5 Mei 2022, 14:25 WIB
tak-dapat-uang-lembur-saat-kerja-di-hari-raya-begini-hak-dan-aturan-upah-lembur-di-indonesia
Ilustrasi - Pekerja yang tetap bekerja untuk perusahaan saat libur resmi, behak mendapat kompensasi lembur.  (Sumber: Antara )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa orang karena tuntutan pekerjaan mungkin tidak bisa menikmati libur panjan lebaran. Mereka yang tetap bekerja untuk perusahaan, berhak mendapat kompensasi lembur.

Hak tersebut tercantum di Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Aturan itu dikecualikan untuk beberapa jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus atau berdasarkan kondisi dan kesepakatan tertentu antara pekerja dengan pengusaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus, beberapa jenis pekerjaan itu antara lain pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, media massa, pengamanan, pariwisata, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak, pekerjaan di pusat perbelanjaan/swalayan, serta pekerjaan lain yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi dan merusak bahan.

Pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi khusus tersebut wajib membayarkan upah kerja lembur.

Melansir dari Kompas.id, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Rabu (4/5/2022) mengatakan, hak upah lembur jika bekerja di hari libur nasional ini kerap kali tidak diketahui pekerja.

Kalaupun tahu, tidak banyak yang mengerti bagaimana cara menghitung besaran upah lemburnya. “Padahal, upah lembur saat libur nasional itu lebih besar daripada hitungan upah lembur biasa,” katanya.

Selama ini, Elly melihat, sebagian perusahaan sudah menjalankan peraturan itu, meski tidak sedikit pula yang tidak melakukannya. Hal itu kerap tergantung pada peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan bersangkutan.

Perhitungan upah lembur

Adapun rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional itu diatur secara detail lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Ini Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur Lebaran

Dalam hal ini, perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu. Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.

Seseorang dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu akan mendapat upah lembur 2 kali upah sejam jika ia bekerja selama 1-7 jam saat hari libur. Kalau yang bersangkutan bekerja sampai delapan jam, bayarannya 3 kali upah sejam, dan seterusnya.

 Adapun untuk seseorang dengan waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, ketentuan bayaran upah lemburnya adalah 2 kali upah sejam jika ia bekerja selama 1-8 jam dan terus berlipat ganda sampai seterusnya.

Sebagai contoh, seorang pekerja dengan upah bulanan Rp 4 juta dan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu terpaksa bekerja lembur selama 7 jam saat hari-H Lebaran.

Sesuai rumus yang diatur dalam PP 35/2021, upah lembur yang berhak didapatkan pekerja itu adalah Rp 323.699. Aturan ini sempat diunggah akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (1/5/2022) sampai Selasa (3/5/2022).

Sanksi pidana

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menerangkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur bagi pekerja saat libur, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut  tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak 100 juta.

Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Adi Mahfudz mengatakan, pembayaran upah lembur untuk pekerja yang bekerja saat libur nasional itu sudah menjadi praktik lazim yang dilakukan perusahaan.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan menyanggupi pembayaran upah lembur itu dan tidak memandangnya sebagai beban.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x