Kompas TV regional berita daerah

Kertagosa Sebagai Balai Restorative Justice

Kompas.tv - 4 Mei 2022, 10:53 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

KLUNGKUNG, KOMPAS TV - Inilah kompleks bangunan Kertagosa di Kabupaten Klungkung Bali. Pada jaman Kerajaan Klungkung sekitar tahun 1900an, tempat ini digunakan sebagai tempat peradilan yang diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Dengan history ini, Kejaksaan Negeri Klungkung, menjadikan Kertagosa sebagai tempat  penyelesaian perkara di luar pengadilan atau yang populer disebut restorative justice.

Hal ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Sutiawarman mengatakan, di Bali sangat menjujung tinggi musyawarah. Permasalahan dimusyawarahkan di desa dengan sistem adat, dan ketentuan adat juga sehingga tidak sampai ke persidangan.

Sementara Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengatakan, Kertagosa memiliki latar belakang sejarah peradilan adat pada jaman kerajaan. Diharapkan dengan adanya sistem peradilan damai ini, semakin banyak kasus bisa diselesaikan dengan baik.

Karena banyaknya persyaratan perdamaian, dari tahun 2020 lalu hingga saat ini baru dua kasus yang sudah diselesaikan dengan sistem perdamaian atau restorative justice ini.

 

 

 

 

#kertagosa #restorativejustice #kejariklungkung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x