Kompas TV advertorial

Kemkominfo dan Komisi I DPR RI Dorong Masyarakat Sumatra Utara Segera Beralih ke TV Digital

Kompas.tv - 1 Mei 2022, 14:45 WIB
kemkominfo-dan-komisi-i-dpr-ri-dorong-masyarakat-sumatra-utara-segera-beralih-ke-tv-digital
Ilustrasi set top box untuk menangkap siaran TV digital (Sumber: Dok. Humas Menkominfo)
Penulis : Adv Team

MEDAN, KOMPAS.TV - Siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital ini merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.

ASO sendiri merupakan bentuk pelaksanaan lima arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Kominfo dalam percepatan transformasi digital di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada Diskusi Publik Virtual: Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) Kementerian Kominfo Bersama Komisi I DPR RI, Kamis, (21/04/2022).

“Tahun 2020, presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030,” kata Niken.

Niken melanjutkan, pandemi menyebabkan masyarakat butuh internet sehingga arahan dari presiden menjadi tiga tahun. “Tadinya akan dibangun sepuluh tahun, dibangun tiga tahun,” tambah Niken.

Bersamaan dengan percepatan pembangunan infrastruktur ini, Kominfo melakukan penataan frekuensi. Penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya bermigrasi ke siaran TV digital merupakan bagian penting dalam penataan tersebut.

Baca Juga: Siaran TV Analog Stop Tayang 30 April, Berikut Daftar 166 Daerah Terdampak

“Tanpa ada penataan ulang frekuensi, kehadiran internet cepat ya susah. Dengan adanya penataan ulang ini, tersisa frekuensi untuk akses internet. Frekuensi yang tadinya secara boros dipakai untuk penyiaran, bisa dihemat dan penghematan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Indonesia. Salah satunya internet yang luas dan merata,” jelas Niken.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap migrasi ke siaran TV digital. Beragam manfaat langsung maupun tidak langsung pasti akan didapatkan masyarakat dan negara.

“Manfaatnya demokratisasi akan menjadi lebih baik. Siaran TV digital mendorong keragaman konten. Dengan demikian, ada beragam informasi, lebih kaya pemikirannya karena banyak konten siaran yang diharapkan,” ungkap Meutya.

Selain keragaman konten, harapannya dengan peralihan ke siaran TV digital bisa muncul juga keragaman kepemilikan. Sebab untuk mulai masuk ke industri penyiaran, pemain baru di industri pertelevisian dapat lebih mudah masuk. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x