Kompas TV nasional peristiwa

1 Mei Besok, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idulfitri 2022

Kompas.tv - 30 April 2022, 19:51 WIB
1-mei-besok-kemenag-akan-gelar-sidang-isbat-penetapan-hari-raya-idulfitri-2022
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penetapan hari raya Idulfitri atau Lebaran 2022 M pada Minggu, 1 Mei 2022, pada pukul 17.00 WIB. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan akan menggelar sidang isbat penetapan hari raya Idulfitri atau Lebaran 2022 M pada Minggu, 1 Mei 2022, pada pukul 17.00 WIB.

Sidang ini akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag dan akan diawali oleh proses pengamatan hilal atau rukyatul hilal di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, sidang isbat penetapan 1 Syawal 1443 H dilakukan dengan metode hisab dan rukyat.

Pertama, Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag akan mempresentasikan posisi hilal bulan Syawal secara hisab.

Kemudian dilanjutkan dengan laporan rukyat atau pengamatan visibilitas hilal dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diduga Kelelahan! Pemudik Ditemukan Tewas, Terjun ke Jurang Sedalam 5 Meter

Hasil hisab dan rukyat itu akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1443 H atau Idulfitri 2022.

“Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H,” jelas Kamaruddin, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (30/4/2022).

Kamaruddin menjelaskan, secara hisab, posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat mendatang sudah memenuhi kriteria baru MABIMS.

MABIMS sendiri adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria baru MABIMS, yakni mengharuskan hilal awal memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria baru ini merupakan pembaruan dari kriteria lama lantaran telah mendapat banyak masukan dan kritik, yakni ketinggian 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Kendaraan Pemudik Masih Menumpuk di Pelabuhan Gilimanuk Bali



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x