Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

173 Perusahaan di Jawa Barat Belum Bayar THR, Ini Tindak Lanjut Disnakertrans

Kompas.tv - 27 April 2022, 11:35 WIB
173-perusahaan-di-jawa-barat-belum-bayar-thr-ini-tindak-lanjut-disnakertrans
Ilustrasi THR (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ada 173 perusahaan di Jawa Barat belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal itu berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.

"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).
 
Joao mengatakan, temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan update 25 April 2022.
 
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang utuh atau tidak dicicil.

Baca Juga: Ekonom: Waspada Efek THR Bisa Dorong Laju Inflasi

Sedangkan pada 2020-2021, Menteri Ida membolehkan THR dicicil karena masih pandemi.
 
"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," ujar Joao.
 
Kini, Disnakertrans Jabar tengah mengecek kembali data tersebut dan berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota.

Setelahnya, akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.

Baca Juga: Eksekusi Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Dipertanyakan, Begini Jawaban Ombudsman

 "Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," ujarnya.

Di Jabar, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR pada 202. Sementara di Jawa Barat terdapat total ada 73.466 perusahaan.

Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendirikan posko pengaduan THR 2022. Dalam pendirian posko tersebut diadakan di enam lokasi dimulai dari Kantor Disnakertrans di Bogor, Jawa Barat, Karawang, Cirebon, Garut dan Bandung.

Tak hanya untuk provinsi Jabar saja, namun tingkat kota dan kabupaten juga akan mendirikan posko pengaduan THR. Disnakertrans Jabar juga menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0811212144.
 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x