Kompas TV regional sosial

Awasi Praktik Nuthuk Harga selama Libur Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Aduan

Kompas.tv - 27 April 2022, 00:50 WIB
awasi-praktik-nuthuk-harga-selama-libur-lebaran-forpi-kota-yogyakarta-buka-layanan-aduan
Foto ilustrasi. Forpi Kota Yogyakarta berusaha mencegah praktik nuthuk harga selama musim libur Lebaran 2022 dengan membuka layanan aduan bagi masyarakat maupun wisatawan. (Sumber: Pinterest)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan pemudik, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan para pelaku usaha serta penyedia lahan parkir agar tidak nuthuk harga.

Mengingat, kebiasaan mematok harga dagangan atau tarif parkir lebih tinggi dari biasanya itu kerap menjadi dikeluahkan oleh banyak pendatang saat musim libur Lebaran tiba.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba pun mengatakan, hampir setiap tahun pihaknya menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Maka dari itu, mulai tahun ini Forpi Kota Yogyakarta membuka layanan aduan bagi masyarakat maupun wisatawan yang menemukan praktik nuthuk harga.

Baca Juga: Jokowi Lebaran di Yogyakarta, Maruf Amin Mudik ke Banten, Mereka akan Salat Id di Mana?

Kamba menambahkan, setiap orang yang hendak melaporkan hal tersebut, tentunya harus memiliki bukti kuat seperti karcis parkir yang besaran tarifnya tak masuk akal.

"Aduan dapat disampaikan ke 081360661597, 081393132707, atau 0895383920147. Aduannya akan segera kami sampaikan OPD terkait," jelas Kamba, dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut, Kamba juga berencana memasang papan informasi berisi daftar tarif parkir di sejumlah kawasan, jika memang cara itu diperlukan untuk mengurangi praktik nuthuk harga tadi.

Dengan begitu, menurut Kamba, pengunjung di kawasan tertentu seperti lokasi pariwisata tidak akan terganggu dengan tarif parkir yang melebihi batas.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo akan Lebaran di Yogyakarta, Tak Gelar Halalbihalal

Sebagai informasi, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Selanjutnya, ada pula Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Keduanya mengatur penerapan tarif parkir di Yogyakarta dan membaginya menjadi Kawasan I, Kawasan II dan Kawasan III.

Dengan Kawasan I sebagai kawasan untuk melayani serta menunjang kegiatan wisata hingga perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

"Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Profesor Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Mangkubumi," sebut Kamba.

Adapun, berikut rincian tarif parkir di Kawasan I Yogyakarta berdasarkan perda di atas:

  • Mobil: Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya
  • Sepeda motor: Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya
  • Sepeda: Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam untuk selanjutnya
  • Bus besar: Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp10.000 untuk jam selanjutnya
  • Bus sedang: Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya



Sumber : Tribun Jogja


BERITA LAINNYA



Close Ads x