Kompas TV regional hukum

Minta-Minta Sumbangan Dapat Jutaan Rupiah, Dua WNA Pakistan Diamankan Kantor Imigrasi

Kompas.tv - 22 April 2022, 16:08 WIB
minta-minta-sumbangan-dapat-jutaan-rupiah-dua-wna-pakistan-diamankan-kantor-imigrasi
WNA Pakistan diamankan Imigrasi Pekanbaru adalah Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dengan dan Abdullah, juga warga negara Pakistan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Fadhilah

PEKANBARU, KOMPAS.TV – Aparat kepolisian menangkap dua warga negara asing (WNA) dari Pakistan karena menyalahi izin tinggal.

Keduanya ditahan di Polresta Rokan Hulu yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid sekitar.

"Dari wawancara singkat yang dilakukan pihak Polsek Kepenuhan Rokan Hulu, diperoleh informasi bahwa kedua WN Pakistan tersebut telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp 8.500.000," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (22/4/2022).

Kemudian, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polresta Rokan Hulu untuk dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi.

Data WNA Pakistan yang dijemput Imigrasi Pekanbaru adalah Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dengan Nomor Paspor Bj5153572.

Sementara satu lagi atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan dengan Nomor Paspornya Ch1154875.

Baca Juga: 8 WNA Asal PNG Ditangkap Polisi Saat Bawa 21 Kilogram Ganja Masuk Jayapura

"Keduanya kami bawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jahari.

Berikutnya, serah terima kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim Polresta Rokan Hulu kepada Dectry Laksana Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru.

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan tersebut, didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITTI) yang masih aktif.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

"Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Jahari.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Pemilik Villa, 6 WNA Terancam Dideportasi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x