Kompas TV video vod

Meski Sudah Kembalikan Uang, Masih Dapat Pidana Penjara? Simak Berikut Ini!

Kompas.tv - 22 April 2022, 09:10 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro, polisi sudah menetapkan 12 tersangka, 7 di antaranya sudah ditahan, sementara 5 tersangka masih buron.

Sementara itu di kasus penipuan Binomo, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma menyusul sang kakak ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari seusai diperiksa di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Intip Kabar Terbaru Siskaeee: Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Minta Hukuman Ringan

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), yakni harta kekayaan yang diperoleh dari (a-z) tindak pidana), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Maka dari Undang-Undang tersebut, orang-orang yang terkait tindak pidana pencucian uang meski telah mengembalikan uang, masih dapat dikenakan pidana kurungan penjara.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x