Kompas TV regional berita daerah

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Alat Audio Mobil

Kompas.tv - 21 April 2022, 14:44 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, mengungkap pelaku pembobolan Toko Audio Accessories Mobil Di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Pelaku yang diketahui berinisial MY merupakan warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Pria berusia 28 tahun itu ditangkap petugas saat berada di rumah kakaknya di perumahan tenggela indah, Kabupaten Gorontalo.

Polisi menyebut pelaku berhasil ditangkap setelah menjual hasil curiannya melalui media social.

Dari hasil penyidikan pelaku membobol toko audio mobil tersebut dengan cara merusak gembok toko menggunakan  palu.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah memantau aktivitas di toko tersebut yang tak jauh dari tempat  pelaku bekerja.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa  alat elektronik  berupa audio mobil dan sejumlah power yang harganya mencapai enam juta rupiah.

Dari pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut, karena terjepit kebutuhan ekonomi.

Akibat dari perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Gorontalo. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara.

 

#pencurian

#resmobpoldagorontalo

#poldagorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x