Kompas TV nasional hukum

Dua Hakim PN Surabaya Dimintai Kesaksian Dugaan Aliran Dana dari Tersangka Itong Isnaeni Hidayat

Kompas.tv - 14 April 2022, 11:29 WIB
dua-hakim-pn-surabaya-dimintai-kesaksian-dugaan-aliran-dana-dari-tersangka-itong-isnaeni-hidayat
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong jumpa pers hasil OTT KPK, dan membantah jika dirinya telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman, sebagai saksi.

Kedua hakim tersebut, dikonfirmasi KPK perihal dugaan aliran dana dari tersangka hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Sebelumnya untuk perkara ini, KPK telah menetapkan Hidayat bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam dugaan KPK, Hakim Itong, hakim nonaktif PN Surabaya tersebut, menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar. Kesepakatan ini dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Melalui Hamdan, Hendro berpesan agar Hakim Itong bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya

Dalam komunikasi yang dibangun antara Hendro dengan Hamdan, KPK mengungkapkan, pengacara PT SGP berulang kali memakai istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. Hasil komunikasi dengan Hendro selalu dilaporkan Hamdan kepada Hakim Itong.

Terkait hasil komunikasi Hendro dengan Hamdan, Hakim Itong menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Hakim Itong.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x