Kompas TV nasional hukum

Duduk Perkara Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi karena Selingkuh dan Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Kompas.tv - 7 April 2022, 11:34 WIB
duduk-perkara-pegawai-kpk-dijatuhi-sanksi-karena-selingkuh-dan-laporkan-albertina-ho-ke-dewas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) atas kasus perselingkuhan.

DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.

Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.

"Ya benar," ujar Syamsuddin dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Pegawai KPK Dikenai Sanksi karena Terbukti Selingkuh dengan Rekan Kerjanya

Dilaporkan suami sah SK

Berdasarkan dalam salinan petikan putusan sidang etik, terungkapnya kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan.

Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Baca juga: Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

DW Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Tak lama setelah DW dikenai sanksi oleh Dewas KPK gara-gara melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan, terungkap bahwa dia melayangkan laporan terhadap Albertina Ho, yang juga merupakan anggota Dewas KPK.

Albertina dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Albertina tersebut, Rabu (6/4/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x