Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kejagung Naikkan Kasus Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Ini Respons Kemendag

Kompas.tv - 6 April 2022, 13:57 WIB
kejagung-naikkan-kasus-gratifikasi-ekspor-minyak-goreng-ke-penyidikan-ini-respons-kemendag
Ilustrasi - Kementerian Perdagangan mengaku mendukung setiap upaya penegakan hukum mengenai dugaan gratifikasi soal ekspor minyak goreng (Sumber: Kompas.tv/Natalia)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perdagangan mengaku mendukung setiap upaya penegakan hukum mengenai dugaan gratifikasi soal ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkapkan Kemendag menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang meningkatkan status kasus dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Namun demikian, Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Suhanto juga menyampaikan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.

Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi 2 Perusahaan dalam Izin Ekspor Minyak Goreng

"Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.

Diketahui, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021-2022.

Dalam hal ini, ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor.

"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” kata Suhanto.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bareng BPNT-Bansos PKH, Totalnya Rp500.000

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x