Kompas TV nasional hukum

Dapat Makan Gratis, Ferdinand Hutahaean Merasa Nyaman Jalani Ramadan di Dalam Rutan

Kompas.tv - 5 April 2022, 22:55 WIB
dapat-makan-gratis-ferdinand-hutahaean-merasa-nyaman-jalani-ramadan-di-dalam-rutan
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak merasa terbeban menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan tahun ini.

Meski masih mendekam di Rutan Mabes Rorenmin Bareskrim Mabes Polri, Ferdinand tidak kesulitan untuk menjalani sahur maupun berbuka puasa.

Bahkan terdakwa kasus kicauan penyebar berita bohong, menyebabkan keonaran dan perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Twitter pribadinya ini mengaku nyaman lantaran tidak perlu repot menyiapkan atau mencari makanan saat sahur atau buka puasa, karena sudah mendapat makan gratis.

Baca Juga: Didakwa Sengaja Siarkan Berita Bohong Buat Keonaran, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

"Enak, di Rutan itu kita hidup enak. Dikasih makanan gratis," ujarnya usai mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh JPU Kejari Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan politisi Partai Demokrat ini terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ferdinand dinilai telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Hari Ini Jalani Sidang Dakwaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean: Saya Mualaf Sejak 2017

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x