Kompas TV nasional berita utama

PAN Dukung Kebijakan BLT Minyak Goreng

Kompas.tv - 2 April 2022, 12:58 WIB
pan-dukung-kebijakan-blt-minyak-goreng
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. Partai Amanat Nasional menegaskan dukungannya atas langkah pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng ke masyarakat yang membutuhkan. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS. TV – Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebagai langkah antisipasi tingginya harga salah satu kebutuhan pokok tersebut.

PAN pun berharap BLT tersebut bisa diberikan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkannya.

“Kami menyambut positif usulan dari pemerintah untuk memberikan dana BLT senilai Rp300.000 per penerima BLT,” kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno lewat pernyataan video kepada KOMPAS.TV, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: 2,5 Juta Pedagang Gorengan Akan Terima BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu Per Bulan hingga Juni 2022!

Dia menngatakan, upaya pemberian BLT tersebut, juga merupakan langkah agar bantuan dari pemerintah kepada rumah tangga yang membutuhkan minyak goreng, bisa benar-benar tepar sasaran.

Karena itu Eddy Soeparno meminta pemerintah memastikan data penerima BLT, akurat.

“Kami meminta dua hal, pertama agar daftar penerima BLT itu adalah daftar yang akurat sehingga tidak ada nanti penumpang 'gelap' yg menerima BLT,” katanya.

Baca Juga: Jokowi: BLT Minyak Goreng untuk Peserta PKH hingga PKL Sebesar Rp 300.000,-

Selain itu pemerintah juga diminta tetap menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yaitu kewajiban untuk para pengekspor minyak goreng, menyetor minyak goreng dalam kuota tertentu bagi kebutuhan dalam negeri.

Bukan hanya kebijakan DMO, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yaitu penetapan harga tersentu untuk minyak goreng di dalam negeri,

“Tidak hanya sekedar adanya DMO untuk penjualan minyak goreng tetapi juga ada DPO domestic price obligation dimana nanti produsen CPO menjual kepada produsen minyak goreng dengan harga tertentu yang disesuaikan” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah akan Bagikan BLT Minyak Goreng Rp300.000 untuk 23 Juta Penerima

DIa menyatakan jika hal itu dilakukan produksi minyak goreng itu bisa dikontrol,  sesuai dengan harga yang memang layak dijual di pasaran.

“Jadi DMO plus DPO saya kira merupakan sebuah jawaban kedepannya agar minyak goreng menjadi terjangkau harganya untuk masyarakat Indonesia,” ungkap Eddy Soeparno.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x