Kompas TV nasional peristiwa

IDI Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Terawan: Ini Merupakan Kasus yang Panjang

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 13:43 WIB
idi-akhirnya-buka-suara-soal-pemecatan-terawan-ini-merupakan-kasus-yang-panjang
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya buka suara terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut. (Sumber: ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya buka suara terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menuturkan rekomendasi pemberhentian Terawan bukan melalui waktu yang pendek.

Menurut penjelasannya, masalah ini merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

"Di Muktamar 31 ini meneruskan hasil Sidang Khusus Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto, spesialis Radiologi sebagai anggota IDI," kata Beni dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

"Terkait putusan dokter Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 dan hak-hak beliau sebagai anggota IDI telah disampaikan MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran)," ujarnya.

Beni kemudian menuturkan dalam keputusan MKEK IDI ke-31, pihaknya diberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan Muktamar tersebut. 

"Dalam menjalankan putusan muktamar, PB IDI diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi dan sidang khusus," ujarnya.

Baca Juga: Eks Stafsus Menkes Minta Polisi Usut Penyebar Video Pembacaan Rekomendasi Pemecatan Terawan

Pada kesempatan itu, Beni juga menekankan bahwa seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," katanya.

Diberitakan Kompas.TV sebelemunya, MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Adapun keputusan tersebut merupakan hasil rapat khusus MKEK dan dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022). 

Dalam Surat Keputusan (SK) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran disebutkan Dokter Terawan Agus Putranto disebut melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga: Terawan Buka Suara Usai Dipecat IDI: Bangga Berhimpun di Sana, Rekan Dokter seperti Saudara



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x